Memilih Waktu Shalat Ketika Safar
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya ingin bertanya. Misalkan kita ingin pergi naik kereta berangkatnya jam 12.00 sampai di tujuannya jam 19.00. Lalu bagaimana cara mengerjakan shalat zuhur dan ashar serta maghrib? Jarak rumah dengan stasiun tidak ada 50 km Ustadz. Mohon penjelasannya beserta tata caranya Ustadz.
Wassalamu’alaikum
Dari: Adi
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kaidah yang berlaku dalam hal ini,
Pertama, shalat secara sempurna tidak di atas kendaraan, lebih diutamakan dari pada shalat dengan cara yang kurang sempurna di atas kendaraan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakan shalat wajib di atas kendaraan:
Amir bin Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
رأيتُ رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وهو على الراحلة يُسبِّح، يومئ برأسه قِبَل أيّ وجه توجَّه ولم يكن رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يصنع ذلك في الصلاة المكتوبة
Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sunah di atas kendaraannya. Beliau berisyarat dengan kepalanya menghadap sesuai dengan arah tunggangannya. Dan belum pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan semacam itu dalam shalat wajib. (HR. Bukhari 1097 dan Muslim 701).
Kedua, shalat pada rentang waktu yang diizinkan diutamakan dari pada shalat di luar waktu.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa’: 103).
Karena itu, shalat yang dikerjakan di luar waktu yang diizinkan, statusnya tidak sah.
Ketiga, jika kondisi menuntut untuk menjamak shalat, maka melaksanakan shalat pada rentang waktu jamak, termasuk melaksanakan shalat pada waktu yang diizinkan.
Dari Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan:
أنَّ النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان في غزوة تبوك إِذا ارتحل قبل زيغ الشمس أخّر الظهر حتى يجمعها إلى العصر يصلّيها جميعاً، وإِذا ارتحل بعد زيغ الشمس صلّى الظهر والعصر جميعاً ثمَّ سار
“Ketika di daerah Tabuk, apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat sebelum tergelincir matahari (waktu zuhur), beliau mengakhirkan shalat zuhur, sehingga nanti dijamak dengan shalat asar. Dan apabila beliau berangkat sesudah matahari tergelincir (masuk waktu zuhur), beliau menjamak shalat zuhur dan asar, kemudian berangkat.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).
Berdasarkan beberapa kaidah di atas, dan dari kasus yang Anda sampaikan, dapat disimpulkan:
Pertama, jika masih memungkinkan bagi Anda untuk shalat zuhur dan asar dijamak taqdim sebelum kereta berangkat, maka diutamakan bagi Anda untuk melaksanakan kedua shalat tersebut di mushola setempat, sebelum kereta berangkat. Sehingga Anda bisa melaksanakan shalat wajib dengan sempurna.
Kedua, jika tidak memungkinkan bagi Anda untuk shalat di mushola setempat sebelum kereta berangkat, misalnya karena waktu zuhur baru masuk di atas jam 12.00, maka Anda bisa shalat zuhur dan asar di atas kereta sambil duduk, jika tidak memungkinkan berdiri.
Ketiga, untuk shalat maghrib, yang lebih tepat adalah diakhirkan, sehingga bisa dijamak dengan shalat isya. Dengan demikian, Anda bisa melaksanakan shalat secara sempurna.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Khorin, Hukum Memanjangkan Rambut Bagi Laki Laki, Bacaan Qamat, Shalat Tahajud Berapa Rakaat, Cara Adzan Dan Iqamah Bayi Baru Lahir, Melamar Wanita Dalam Islam